NADIKABAR.COM — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada INS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diberbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hakim terlapor INS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti melakukan indisipliner berupa mangkir kerja dalam waktu 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Putusan tersebut diucapkan Jupriyadi dalam sidang MKH yang gelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Senin (19/10).

Majelis MKH terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili oleh tiga hakim agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.

Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor INS, setelah dipanggil dua kali secara sah dan patut pada forum MKH.

Dalam persidangan tersebut, terungkap pelanggaran indisipliner tersebut bermula ketika INS tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.

INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong.

Saat pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024 terlapor tercatat telah mangkir selama 129 hari. PT Sulawesi Tenggara telah berkali-kali menghubungi terlapor, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas juga telah dilayangkan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan.

Majelis menyebut sejumlah hal yang memberatkan INS. Di antaranya, INS tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA; melalaikan kewajiban sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama; telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023; tidak kooperatif; serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan bahwa rekam jejak hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. Namun, hal tersebut tidak mengubah penilaian majelis bahwa tindakan mangkir kerja yang dilakukan INS merupakan pelanggaran disiplin berat.

MKH menyatakan perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut," ucap Jupriyadi.