Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Modus 3 Pria di Lombok Perkosa Bocah 10 Tahun, Ajak Jalan-Nongkrong
Tiga pria di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi lantaran memerkosa perempuan berusia 10 tahun secara bergilir
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 00:24 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Bayan. Di sana, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
Dikatakan, para pelaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban saat melakukan aksinya. "Korban tidak berdaya dan hanya bisa meronta, 'berenti, berenti, berenti'. Tetapi yang bersangkutan (ketiga pelaku) tidak menghiraukan teriakan korban," katanya.
Ketiga pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat 10 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.