Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Bayan. Di sana, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

Dikatakan, para pelaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban saat melakukan aksinya. "Korban tidak berdaya dan hanya bisa meronta, 'berenti, berenti, berenti'. Tetapi yang bersangkutan (ketiga pelaku) tidak menghiraukan teriakan korban," katanya.

Ketiga pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat 10 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.