NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka malam ini. Dalam sidang sebelumnya, hakim MK menganggap penyetaraan pendidikan Gibran bersayap karena yang disetarakan adalah pengetahuan, bukan ijazah.

Dilihat dari risalah sidang MK, Selasa (6/10/2026), Hakim MK Arsul Sani menyoroti persoalan penyetaraan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikdasmen) pada tahun 2019 terhadap pendidikan Gibran di luar negeri.

Arsul mengatakan, pada 2019, ada Kemendikbud dan Kemendikti yang disebutnya sama-sama punya kewenangan mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Namun, menurut Arsul, surat yang dikeluarkan oleh dua lembaga itu tidak setara.

"Ini dua institusi, dua kementerian ya, yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah, dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang tidak setara. Surat penyetaraannya tidak setara, Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini. Barang kali yang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang, Pak, dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya. Maka, judul keputusannya pun adalah tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," ujar Arsul.

Dia menganggap surat yang dikeluarkan Kemendikbud pada tahun 2019 terhadap pendidikan Gibran bersayap karena yang disetarakan adalah pengetahuan Gibran, bukan ijazah yang didapat dari sekolah di luar negeri. Dia mengaku sulit memahami surat tersebut.

"Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Dirjen Dasmen ini, Dikdasmen ini. Ini agak bersayap, Pak, terus terang bagi kami untuk memahami. Di mana agak bersayapnya? Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan," ujar Arsul.

Arsul menyebut langkah Kemendikbud itu bikin KPU puyeng. Arsul menyinggung Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang disebutnya mengatur penyetaraan itu merujuk pada ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari institusi pendidikan di luar negeri.

"Yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, ya. Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah. Ini agak abstrak, pak. Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang mengetahui. Setara, apa yang setara? Ijazahnya itu, lho. Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya," ujarnya.

Dirjen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, yang hadir di persidangan saat itu kemudian memberi penjelasan. Dia mengatakan Gibran mengajukan penyetaraan diploma of business studies di UTS Insearch, Australia, yang menurutnya tidak ada dalam sistem pendidikan di Indonesia.

"Kasus yang kita hadapi sekarang kan bukan SMA, itu adalah diploma. Jadi saudara Gibran Rakabuming Raka yang diajukan itu adalah course, Diploma of Business Studies yang di Indonesia kita tidak punya. Anak-anak, apa namanya, SMA mengambil mata pelajaran di perguruan tinggi. Jadi, ini nggak akan bisa kita padankan, ya. Memang nggak ada," ujarnya.

Dia mengatakan kondisi itu membuat proses penyetaraan pendidikan Gibran tak bisa sekadar melihat dari ijazah. Dia menyebut hal itu membuat penilaian dilakukan berdasarkan mata pelajaran yang telah dijalani Gibran di luar negeri.

"Tadi Pak Arsul menyampaikan, mohon izin menambahkan, yang diterima adalah certificate of attendance. Nah, apa yang kami lakukan sehingga kita memadankan mata kuliah yang diambil itu supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah, yaitu minimal tiga tahun, enam semester, dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang ada di SMK. Nah, itu yang kita padankan," ujarnya.

"Jadi, ada tiga yang kita padankan. Ada tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia dengan struktur kurikulum yang ada di SMK di Indonesia dengan jurusan akuntansi dan keuangan," sambung Gogot.