Ida juga menyampaikan sejumlah kaidah fiqih yang memiliki relevansi dengan PPHN, di antaranya “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah” yang bermakna bahwa kebijakan dan tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. Prinsip ini harusnya menjadi bukti, menjadi kompas bagi pemimpin.
Selain itu “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah”, yang mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan untuk dirinya sendiri. Prinsip tersebut kata Ida, juga dijelaskan oleh Kyai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam pemikirannya mengenai Islam dan kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks Indonesia, orientasi tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Maka, di sinilah gagasan PPHN menemukan relevansinya. Badan Pengkajian MPR telah menghasilkan draf kajian mengenai substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN tersebut melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif sejak akhir 2024. Pada bulan Agustus 2025 ini sudah selesai, tetapi kita terus melakukan pendalaman,” tuturnya.
Karenanya kata Ida, Badan Pengkajian MPR RI terus melakukan forum diskusi sebagai ruang bagi masukan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan meaningful participation.
Secara substansial, ia menjelaskan bahwa PPHN itu mencakup tiga ranah utama pembangunan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia; pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan; serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.