βKetiganya saling berkaitan: pembangunan harus memperkuat manusia, ditopang oleh kelembagaan yang baik, dan tentu saja harus bermuara pada kesejahteraan rakyat,β sambungnya.
Selain itu terkait bentuk hukum, terdapat tiga alternatif yang dikaji, yaitu melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR (TAP MPR); kemudian melalui Undang-Undang.
Ida juga menegaskan bahwa PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada, termasuk RPJPN, RPJMN, RPJPD, dan RPJMD. Sebaliknya, PPHN diharapkan menjadi petunjuk yang sangat strategis agar perencanaan pembangunan itu berjalan terpadu dan berkesinambungan.
Ia menuturkan, sebagai bagian dari upaya dalam komitmen terhadap pembangunan meaningful participation, draf substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN dapat diakses melalui laman resmi MPR di mpr.go.id. Ia pun berharap para peserta untuk memastikan keberlanjutan draf PPHN dapat dipantau dengan baik secara bersama.
βPublikasi ini membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk mempelajari, mencermati, serta menyampaikan pandangan dan masukan bagi penyempurnaan gagasan PPHN ini. Ini baru draf, sekali lagi saya sampaikan kepada Adik-adik semua, kami sangat membutuhkan masukan dan gagasan-gagasan baru untuk penyempurnaan PPHN ini sendiri,β tandasnya.