Pria yang akrab disapa Tobas ini lalu menjelaskan perihal kemungkinan bentuk PPHN. Dia menyampaikan sejauh ini terlintas bentuknya seperti TAP MPR.
"Saat ini belum ada, karena memang kecenderungannya tentu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar itu tidak mudah ya. Ada kekhawatiran apakah nanti akan membuka 'kotak pandora' dan sebagainya, sehingga sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak mengarah pada bentuk hukumnya adalah TAP MPR, meskipun ini belum final," ucap dia.
Namun demikian, dia menyampaikan bentuk TAP MPR juga berbenturan dengan amendemen UUD 1945 yang tak lagi memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan garis-garis besar melalui TAP MPR. Dia menyebut TAP MPR yang berlaku saat ini hanyalah yang bersifat beschikking (penetapan), bukan regeling (pengaturan).