"Nah, itulah yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk TAP MPR, ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali," ujar dia.
Meski begitu, Tobas meyakinkan bahwa bentuk PPHN nantinya berbeda dengan GBHN. Dia memastikan PPHN hanya memberi panduan bagi presiden dalam menjalankan pembangunan.
"Sekarang sudah berbeda. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu, tidak ada lagi GBHN. Oleh karena itu, kalaupun ada PPHN ini, ini new model of GBHN sebenarnya. Jadi tidak harus sama seperti GBHN yang dulu, melainkan lebih berupa panduan prinsip saja. Supaya setiap presiden yang memimpin negara ini tidak punya rencana masing-masing yang berbeda-beda. Jadi seorang presiden akan selalu berpikir 'saya punya panduan untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang yang harus saya ikuti, tidak semata-mata berdasarkan agenda pribadi saya sebagai seorang presiden'," tutur dia.