NADIKABAR.COM — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menargetkan gambaran utuh mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah dapat terlihat pada 2027. Ketua Komisi Pengkajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan kemungkinan PPHN berbentuk Ketetapan (TAP) MPR.

Taufik Basari awalnya menyampaikan, pimpinan MPR berharap pada 2027 mendatang sudah ada garis besar mengenai kejelasan dan bentuk hukum PPHN. Namun, ia mengingatkan agar proses pembahasannya tidak tergesa-gesa dan mengabaikan keterlibatan publik.

"Pimpinan MPR berharap sebenarnya tahun 2027 sudah ada satu bayangan, garis besar seperti apa nanti kita, apakah akan memiliki PPHN atau tidak, bentuk hukumnya seperti apa, dan seterusnya," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Pria yang akrab disapa Tobas ini lalu menjelaskan perihal kemungkinan bentuk PPHN. Dia menyampaikan sejauh ini terlintas bentuknya seperti TAP MPR.

"Saat ini belum ada, karena memang kecenderungannya tentu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar itu tidak mudah ya. Ada kekhawatiran apakah nanti akan membuka 'kotak pandora' dan sebagainya, sehingga sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak mengarah pada bentuk hukumnya adalah TAP MPR, meskipun ini belum final," ucap dia.

Namun demikian, dia menyampaikan bentuk TAP MPR juga berbenturan dengan amendemen UUD 1945 yang tak lagi memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan garis-garis besar melalui TAP MPR. Dia menyebut TAP MPR yang berlaku saat ini hanyalah yang bersifat beschikking (penetapan), bukan regeling (pengaturan).

"Nah, itulah yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk TAP MPR, ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali," ujar dia.

Meski begitu, Tobas meyakinkan bahwa bentuk PPHN nantinya berbeda dengan GBHN. Dia memastikan PPHN hanya memberi panduan bagi presiden dalam menjalankan pembangunan.

"Sekarang sudah berbeda. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu, tidak ada lagi GBHN. Oleh karena itu, kalaupun ada PPHN ini, ini new model of GBHN sebenarnya. Jadi tidak harus sama seperti GBHN yang dulu, melainkan lebih berupa panduan prinsip saja. Supaya setiap presiden yang memimpin negara ini tidak punya rencana masing-masing yang berbeda-beda. Jadi seorang presiden akan selalu berpikir 'saya punya panduan untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang yang harus saya ikuti, tidak semata-mata berdasarkan agenda pribadi saya sebagai seorang presiden'," tutur dia.