NADIKABAR.COM — Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Wachid Nugroho mengatakan MPR RI terus mendalami gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai upaya memperjelas arah pembangunan nasional sekaligus menjawab persoalan ketatanegaraan yang belum tuntas pascaperubahan UUD NRI Tahun 1945.
MPR memandang bahwa substansi haluan negara masih dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR yang masih berlaku, dan putusan pengadilan. Namun, berbagai instrumen tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu kerangka yang utuh dan berkesinambungan.
“Permasalahnnya sekarang adalah kita sebetulnya masih punya haluan negara, tetapi mata rantainya itu terpisah-pisah,” kata Wachid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan oleh Wachid Nugroho pada acara Focus Group Discussion (FGD) Setjen MPR RI bekerja sama dengan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang IV Rektorat, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.
Mengusung tema "Meneguhkan Jati Diri dan Arah Peradaban Bangsa: Reaktualisasi Nilai Pancasila dan Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia", diskusi ini menjadi bagian dari upaya MPR RI untuk menghimpun pandangan dan masukan akademis dalam mendalami kemungkinan pengembangan PPHN.
Dalam paparannya, Wachid menjelaskan, bahwa gagasan mengenai PPHN telah menjadi salah satu agenda pengkajian MPR RI sejak 2009. Salah satu persoalan mendasar yang terus didalami yaitu mengenai keberadaan haluan negara setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, termasuk apakah haluan negara benar-benar hilang atau masih tersebar dalam berbagai intrumen hukum.
Lebih lanjut, Wachid menyampaikan bahwa pengembangan PPHN perlu ditempatkan dalam kerangka tiga konsensus dasar yang saling melengkapi, yakni Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai, UUD NRI Tahun 1945 sebagai aturan penyelenggaraan negara, dan haluan negara sebagai arah pembangunan nasional.
“Pancasila menjawab atas nilai apa kita bernegara, UUD NRI Tahun 1945 menjawab aturan apa yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, serta haluan negara menjawab ke mana dan bagaimana kita melangkah. Ketiganya berporos pada tujuan negara,” paparnya.
Dalam hal tersebut, MPR RI juga memberikan perhatian terhadap tingkat pemahaman dan internalisasi masyarakat mengenai konstitusi dan kelembagaan negara. Wachid menyoroti hasil survei Litbang Kompas 2025 yang menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang MPR mencapai 3,42 dari skala empat, tetapi internalisasi nilainya 2,98, sedangkan pengetahuan mengenai UUD NRI Tahun 1945 hanya 2,78.
Selain itu, MPR RI turut mencermati tindak lanjut sejumlah Ketetapan MPR yang masih berlaku. Tindak lanjut tersebut, dilakukan melalui penugasan langsung kepada presiden, penerusan tugas kepada lembaga lain, maupun pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang.
Beberapa di antaranya yaitu Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001. Menurut Wachid, substansi berbagai ketetapan tersebut perlu dikaji agar nilai dana rah kebijakan yang terkandung dapat menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan nasional.
Tidak hanya substansi, MPR RI juga mendalami aspek kedudukan PPHN dalam sistem hukum nasional, termasuk kemungkinan penempatannya dalam hirerarki peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pengujiannya. Pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga negara dan konsekuensi konstitusional dari setiap alternatif yang ada.
Wachid menegaskan, bahwa berbagai persoalan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan masukan dari berbagai pihak. Karena itu, diskusi bersama Dewan Profesor UNS diharapkan dapat memperkaya materi pengkajian MPR RI, khususnya dalam merumuskan pokok-pokok persoalan yang perlu dijawab sebelum gagasan PPHN dikembangkan lebih lanjut.
“Prinsipnya adalah bahwa ini forum diskusi. Beberapa hal tadi adalah hal-hal yang dimasukkan di dalam pokok-pokok naskah. Tetapi masih banyak pertanyaan yang belum dapat dirumuskan lebih lanjut dalam naskah oleh MPR,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi II Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., menekankan bahwa penentuan bentuk hukum PPHN harus didasarkan pada kejelasan fungsi konstitusionalnya.
“Bentuk hukum itu tidak boleh ditentukan lebih dahulu sebelum fungsi konstitusionalnya jelas. Prinsipnya sederhana, function before form,” ujarnya.
Menurutnya, PPHN dirancang sebagai pedoman yang menghubungkan Pancasila dan UUD 1945 dengan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan nasional. Karena itu, substansinya harus berorientasi pada arah fundamental bangsa, bukan mengatur program pemerintahan secara teknis.
Ia menilai, kesinambungan pembangunan memang penting untuk mencegah perubahan prioritas akibat pergantian kepemimpinan setiap lima tahun. Namun, PPHN tetap harus memberikan ruang bagi presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk menentukan kebijakannya.
Sunny menyoroti tiga alternatif bentuk hukum PPHN, yakni melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang. Setiap pilihan memiliki konsekuensi berbeda sehingga perlu dikaji berdasarkan kewenangan lembaga negara dan kesesuaiannya dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Sebagai landasan, Sunny menawarkan delapan prinsip konstitusional PPHN, yaitu menjaga supremasi konstitusi, menghormati mandat demokratis presiden, mencegah kembalinya hubungan presiden sebagai mandataris MPR, menjaga checks and balances, melindungi independensi lembaga peradilan dan lembaga independen, membatasi arah fundamental dari kebijakan teknis, memperjelas mekanisme pengujian dan akuntabilitas, serta menjaga keseimbangan antara kesinambungan dan kemampuan beradaptasi.
“Kalau delapan pagar ini dipenuhi, kita dapat berbicara tentang PPHN dalam kerangka konstitusionalisme, bukan sekadar menghidupkan kembali satu model masa lalu,” ujarnya.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Siswandari, M.Stats., PPHN diperlukan agar arah pembangunan tetap konsisten meskipun terjadi pergantian presiden, menteri, maupun kebijakan pemerintah. Sehingga, pembangunan pendidikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak terputus oleh perubahan kepemimpinan.
“Kalau ganti presiden, haluannya tetap itu. Sehingga PPHN ini diperlukan untuk memberikan arah dan roadmap yang mengikat semua lembaga negara,” ujarnya.
Siswandari menegaskan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan mulai dari kesenjangan akses pendidikan di daerah 3T, kualitas pembelajaran, relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, hingga tata kelola dan kesejahteraan pendidik.
"Penguatan pendidikan karakter harus dilakukan melalui proses yang berkelanjutan, mulai dari pengajaran, pelatihan, pembiasaan, hingga pembudayaan. Keteladanan pemimpin dan pendidik juga menjadi faktor penting dalam membangun karakter generasi muda," tegasnya.
Pendidikan berkualitas, tambah Siswandari, perlu menjadi pengungkit bagi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam menciptakan pekerjaan layak, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat kelembagaan.
"PPHN harus menjadi pedoman pembangunan yang konsisten, dengan pendidikan sebagai fondasi untuk membentuk sumber daya manusia berkarakter dan mewujudkan Indonesia yang berkelanjutan," katanya.
Pendapat lain disampaikan oleh Prof. Dr. Akhmad Arif Musadad, M.Pd. Ia menilai, pembangunan yang tidak berkesinambungan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan sumber daya negara, sementara persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan layanan kesehatan membutuhkan penanganan jangka panjang.
“Setiap negara perlu punya haluan dan arah yang strategis. Dengan arah dan haluan yang strategis, pembangunan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak sektoral, dan tidak hanya sesuai dengan prioritas kepemimpinan tertentu,” ujarnya.
Arif menegaskan, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai simbol identitas bangsa atau sekadar materi pendidikan, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam setiap keputusan politik dan kebijakan publik. Menurutnya, penerapan nilai-nilai Pancasila membutuhkan komitmen politik serta keteladanan etis dari para pejabat publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjadikan Pancasila itu sebagai pedoman nyata dalam setiap keputusan politik negara kita,” tegasnya.
Mengenai PPHN, kata Arif, perlu menjadi acuan strategis bagi pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar pembangunan lintas pemerintahan tetap terarah. Pembangunan juga harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Seluruh sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem nilai yang harus diterapkan secara utuh. Pembangunan tidak boleh mengutamakan satu nilai dengan mengorbankan nilai lainnya, seperti persatuan yang mengabaikan musyawarah atau keadilan sosial.
"Karena itu, penguatan PPHN diharapkan mampu menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam arah pembangunan jangka panjang yang konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," katanya.