Sementara bank raksasa JPMorgan memperkirakan angka passive outflow sebesar US$ 4,8 miliar atau Rp 86,4 triliun, dan UBS memperingatkan bahwa investor aktif dapat menarik dana tambahan sebesar US$ 15 miliar atau Rp 270 triliun.
Analis obligasi pemerintah dari S&P Global Ratings, Rain Lin, mengatakan usulan MSCI untuk mengubah status pasar Indonesia ini kemungkinan akan mengakibatkan arus modal keluar tambahan. Namun yang lebih mengkhawatirkan dari arus dana asing yang keluar ini adalah potensi penurunan tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia.
"Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi kerusakan terhadap kepercayaan investor dan risiko melemahnya sentimen secara lebih luas di pasar obligasi pemerintah dan investasi asing langsung," jelasnya.