NADIKABAR.COM — MSCI membuka konsultasi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia ke Standalone Market. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran pelaku pasar terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia, terutama terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
Pada Juni 2026, MSCI telah merilis laporan tentang aksesibilitas pasar modal RI. Laporan ini menjadi salah satu pokok dalam proposal konsultasi MSCI terkait reklasifikasi status pasar Indonesia.
Setidaknya terdapat enam catatan MSCI terkait aksesibilitas pasar RI di mana masalah kelayakan investasi ada di dalamnya. Poin pertama yang disorot adalah keterbatasan akses bagi investor asing, yang dinilai masih kesulitan mendapat informasi mengenai emiten dalam bahasa Inggris.