Selain transparansi kepemilikan saham, Buddi menyoroti rencana demutualisasi BEI. Kebijakan tersebut telah memiliki dasar melalui Peraturan OJK (POJK), tetapi tahapan pelaksanaannya dinilai belum jelas.

Melalui demutualisasi, saham bursa dapat ditawarkan kepada publik sehingga pengelolaannya mengikuti standar keterbukaan seperti perusahaan terbuka.

"Masalahnya, POJK itu tidak jelas tahapan implementasinya, kapan akan dieksekusi," katanya.

Buddi mencatat sekitar 75% bursa di dunia telah melakukan demutualisasi, sedangkan Indonesia masih termasuk kelompok yang belum menjalankannya. Menurutnya, kejelasan jadwal pelaksanaan menjadi salah satu hal yang dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas.

Ia juga menilai MSCI tidak akan menentukan klasifikasi pasar modal Indonesia hanya berdasarkan satu kasus.

"Kasus itu pun cuma rentetan dari sekian kasus yang jadi perhatian MSCI dan pelaku pasar global terhadap kondisi bursa Indonesia," ujarnya.

Karena itu, Buddi menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan transparansi secara menyeluruh, bukan hanya penindakan terhadap kasus yang sudah terjadi.

"Kalau masalahnya tidak diselesaikan, kejadian serupa akan terus berulang di kemudian hari," pungkasnya.