NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang dukungan subsidi yang diberikan pemerintah yang masuk dalam postur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi bukti kehadiran negara dalam mengurus dan memfasilitasi kebutuhan warga negaranya, khususnya dalam bidang keagamaan.
"(subsidi) Itu bukti negara hadir terhadap urusan warga negara," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Asrorun Niam menyatakan kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi masyarakat merupakan hal yang lumrah dalam berbagai sektor.
Ia membandingkan subsidi biaya haji itu sama halnya dengan memberikan subsidi pada sektor pendidikan dasar, energi, hingga insentif bidang sosial. Maka subsidi haji ini menjadi wujud nyata kehadiran negara di bidang pelayanan keagamaan.
Terkait dengan keabsahan ibadah haji jika dikaitkan dengan syarat istithaah (kemampuan), Niam menjelaskan istithaah secara esensial merupakan kondisi kemampuan yang menghadirkan kewajiban menunaikan ibadah haji.
"Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika dikasih rezeki oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) melalui orang lain," kata dia.
Di samping itu MUI mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah merampungkan pembahasan pembiayaan haji secara tepat waktu.
Dengan rampungnya aspek pembiayaan ini, persiapan penyelenggaraan haji diharapkan dapat dilakukan lebih dini sehingga mampu memberikan layanan yang optimal kepada jamaah.
Meski demikian MUI menekankan pentingnya penjelasan secara rinci dan transparan mengenai komponen BPIH agar masyarakat, khususnya calon jamaah haji, memiliki pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban mereka.
Transparansi ini juga dinilai bermanfaat bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan serta memudahkan pemerintah dalam memberikan pertanggungjawaban secara akuntabel.
Setelah tuntasnya aspek pembiayaan, MUI mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan pengawasan ketat dari DPR untuk memastikan kualitas layanan ibadah haji di lapangan.
"Dalam hal ini Kemenhaj dengan pengawasan DPR memastikan aspek layanan ibadah hajinya, agar syarat rukun haji dapat difasilitasi pelaksanaannya secara baik, sempurna, dan sah. Syukur-syukur bisa memfasilitasi sunnah bagi kesempurnaan ibadah," katanya.
Niam juga menyoroti pentingnya penguatan diplomasi tingkat antarnegara dalam mengoptimalkan pelayanan jamaah, terutama terkait hal-hal spesifik seperti pelaksanaan safari wukuf, layanan bagi jamaah yang sakit, fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Di sisi lain, MUI mengingatkan pentingnya penyesuaian tata kelola pembayaran denda atau Dam agar selaras dengan kepatuhan syariah dan regulasi Kerajaan Arab Saudi. Otoritas Arab Saudi kini telah memfasilitasi penyembelihan Dam, memodernisasi pengelolaannya, serta mewajibkan penyembelihan melalui platform resmi.
"Karenanya Kemenhaj perlu berkoordinasi dengan Saudi, khususnya Adahi, untuk mengoptimalkan layanan termasuk mengoptimalkan dagingnya bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan," katanya.