"Nah itu yang menjadi komitmen beliau. Dan termasuk yang perlu kami sampaikan adalah kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah guru PPPK yang selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar pemerintah pusat. Nah ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," ujarnya.
"Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya," lanjut Mu'ti.