NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap arahan terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut kini bisa didapat murid Taman Kanak-kanak (TK) yang tidak mampu dengan besaran Rp 450 ribu per tahun.

"Jadi begini, kalau selama ini semua murid baik negeri maupun swasta itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Nah yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun," kata Mu'ti saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kebijakan itu akan diberlakukan bagi TK berstatus negeri. Mu'ti menekankan kebijakan ini sebagai langkah penguatan program belajar 13 tahun.

"Ya begini, TK itu negeri ada, ada sekitar 23% TK itu TK negeri. Dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun. Wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari Taman Kanak-kanak. Karena itu wajib belajar, maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Mu'ti juga mengungkap perluasan manfaat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tidak hanya untuk operasional, dana BOS juga bisa untuk membayar gaji guru non-ASN.

Pemerintah juga mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang tunjangannnya akan dibayar pemerintah pusat. Sementara guru non-ASN diberikan kesempatan mengikuti tes PNS dengan tes PPPK.

"Nah itu yang menjadi komitmen beliau. Dan termasuk yang perlu kami sampaikan adalah kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah guru PPPK yang selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar pemerintah pusat. Nah ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," ujarnya.

"Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya," lanjut Mu'ti.