Pihaknya juga akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG, baik peserta didik maupun kelompok 3B.

Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai dengan kapasitas dapur. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.

"Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil," tegas Sudar.

Dia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan SPPG memahami dan mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program MBG.

"Kami harapkan baik itu mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Sudaryono.