NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkapkan rincian penerimaan uang yang diterima mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama tahun 2020 hingga 2025. Dalam kurun waktu itu, Febrie menerima uang dari perusahaan terkait blackout totalnya Rp 26 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), salah satu pihak yang menyerahkan uang ke Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria yang merupakan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam catatan NadiKabar, PT OBP ini adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

PT OBP ini bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018.