1. pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta dan;

2. pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.