NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkapkan rincian penerimaan uang yang diterima mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama tahun 2020 hingga 2025. Dalam kurun waktu itu, Febrie menerima uang dari perusahaan terkait blackout totalnya Rp 26 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), salah satu pihak yang menyerahkan uang ke Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria yang merupakan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam catatan NadiKabar, PT OBP ini adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

PT OBP ini bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018.

"Bahwa sekira bulan Februari 2024, bertempat di kantor PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan juga pendiri kantor hukum Prime Solution Associate meminta agar Tomi Hadi menyerahkan 'kue' alias uang SGD senilai Rp 20 miliar kepada Febrie

Singkat cerita Tomi Hadi membawa uang tersebut ke Febrie. Uang itu diserahkan Tomi melalui money changer milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

"Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ungkap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan setiap momen Idul Fitri, Tria Bellitonito Aturbumi juga menyerahkan uang, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta dan;

2. pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.