"Bahwa sekira bulan Februari 2024, bertempat di kantor PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan juga pendiri kantor hukum Prime Solution Associate meminta agar Tomi Hadi menyerahkan 'kue' alias uang SGD senilai Rp 20 miliar kepada Febrie

Singkat cerita Tomi Hadi membawa uang tersebut ke Febrie. Uang itu diserahkan Tomi melalui money changer milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

"Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ungkap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan setiap momen Idul Fitri, Tria Bellitonito Aturbumi juga menyerahkan uang, adapun rinciannya sebagai berikut: