Rahmat mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada kampus-kampus yang menerapkan larangan membawa kendaraan bagi maba.

Dishub meminta kampus turut menyiapkan solusi parkir agar kebijakan tersebut tidak berujung pada terganggunya fasilitas umum.

"Kami mohon pihak kampus untuk bisa menyediakan lahan parkir. Jangan sampai mengganggu kepentingan umum," tegas Rahmat.

Dishub berharap kampus tidak sekadar menerapkan larangan membawa kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya di lingkungan sekitar.

Sebab, tanpa fasilitas parkir yang memadai, kendaraan mahasiswa berpotensi berpindah ke trotoar dan badan jalan.

"Kami akan mengirim surat ke kampus-kampus yang memang saat ini melakukan aturan untuk maba agar memasukkan saja kendaraannya," tandasnya.