NADIKABAR.COM — Nama yang tidak muncul dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) bisa membuat masyarakat khawatir, terutama bagi keluarga yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti seseorang kehilangan hak untuk menerima bantuan, sebab data penerima dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran dan verifikasi.

Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data untuk penentuan sasaran bantuan sosial.

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos dan mengajukan perbaikan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada 14 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga meminta masyarakat menyampaikan sanggahan jika menemukan kesalahan dalam DTSEN. Pemerintah menyatakan data dapat dimutakhirkan dan dikoreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian.

Sebelum mengajukan laporan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status data penerima bantuan. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Situs tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data. Jika nama atau status bantuan tidak muncul seperti yang diharapkan, masyarakat dapat memeriksa kembali NIK yang dimasukkan dan melanjutkan dengan pengajuan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Cara mengajukan usulan melalui aplikasi cek bansos

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar dapat memanfaatkan fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos. Aplikasi resmi yang dikembangkan Kemensos ini menyediakan fitur untuk mengusulkan penerima baru dan menyampaikan sanggahan terhadap data penerima yang dinilai tidak sesuai.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

Pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bansos. Data yang masuk masih perlu diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum menjadi dasar penetapan penerima bantuan.

Laporkan ketidaksesuaian data ke desa atau dinas sosial

Selain melalui aplikasi, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan ketidaksesuaian data. Warga juga dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten atau kota sesuai domisili.

Siapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta informasi pendukung yang menjelaskan kondisi sebenarnya. Petugas dapat membantu memeriksa data dan memberikan arahan mengenai proses pengusulan atau perbaikan yang diperlukan.

Mekanisme pemutakhiran data melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait. Data yang diajukan masyarakat perlu melalui proses pemeriksaan agar informasi yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan sesuai dengan kondisi lapangan.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan Kemensos melalui Command Center 171. Informasi mengenai saluran pengaduan resmi dapat diperiksa melalui situs Kementerian Sosial.

Pahami desil dalam penentuan penerima bansos

Tidak tercantumnya nama dalam daftar penerima bantuan dapat berkaitan dengan status data kesejahteraan yang digunakan pemerintah. Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan menjadi 10 desil berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi.

Desil 1 menggambarkan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Meski demikian, posisi desil bukan jaminan seseorang otomatis mendapatkan bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program dan hasil verifikasi. Data desil juga bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos jika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jutaan usulan masuk dalam pemutakhiran data bansos

Pemutakhiran data penerima bantuan sosial terus melibatkan partisipasi masyarakat. ANTARA melaporkan pada 14 September 2026 bahwa Kemensos menerima lebih dari 10,8 juta usulan baru dan sekitar 82 ribu sanggahan terkait data penerima bansos selama periode 2025 hingga September 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa mekanisme usulan dan sanggahan digunakan masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan maupun mengoreksi data yang dianggap tidak sesuai. Namun, banyaknya usulan tidak berarti seluruh pengajuan otomatis disetujui karena setiap data tetap harus melewati proses verifikasi.

Pada 14 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf kembali mengimbau masyarakat untuk menyampaikan sanggahan apabila menemukan kekeliruan dalam DTSEN. Langkah ini diperlukan agar data yang digunakan dalam penyaluran bantuan lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.

Waspadai penipuan berkedok pendaftaran bansos

Ketika mengurus bantuan sosial, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang beredar melalui pesan singkat atau media sosial. Gunakan situs dan aplikasi resmi pemerintah untuk memeriksa status maupun mengajukan usulan.

Jangan memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Masyarakat juga perlu waspada terhadap pihak yang meminta sejumlah uang dengan menjanjikan bantuan segera cair.

Jika nama tidak ditemukan dalam daftar penerima, langkah yang tepat adalah memeriksa data kependudukan, mengecek status pada kanal resmi, kemudian mengajukan perbaikan melalui jalur yang tersedia. Proses tersebut membutuhkan verifikasi sehingga perubahan status tidak selalu terjadi secara langsung.