Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat pada Rabu (7/10) dini hari. Rangkaian pemberangkatan berasal dari beberapa titik, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, dan Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.
Pemindahan juga mencakup sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang viral melakukan pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan pemeriksaan internal, narapidana yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. Tatan tak menjelaskan detail berapa orang terpidana dari Rutan Depok yang dipindahkan.
"Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini," ujar Tatan.