Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Nasib Restitusi Pajak di Era Suahasil
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan jawaban terkait wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau resti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 06:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Di satu sisi, Suahasil mengatakan, pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.
"Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi," kata Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Suahasil menambahkan, pada yang sama, pemerintah juga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam proses pengajuan restitusi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.