Purbaya menjelaskan, pengelolaan utang Whoosh akan dialihkan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 15 September. Nantinya utang Whoosh akan dibayarkan oleh Special Mission Vehicle (SMV) atau Indonesia Investment Authority (INA).

"Ada kemungkinan, mungkin kita pakai SMV atau INA," jelasnya.

Menurutnya, kewajiban utang ini tidak begitu besar sehingga bisa ditangani oleh satu entitas SMV di bawah Kementerian Keuangan. Ia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk membayar kewajiban tersebut tersedia.

"Jadi gini, saya cuma lihat bebannya setiap tahun seperti apa sih, saya lihat setiap tahun saya lihat, 'oh kalau segini saja cukup lah ditangani oleh satu SMV'. Satu perusahaan SMV di bawah Departemen Keuangan, atau dua, tapi uangnya cukup lebih," pungkasnya.