Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Secara internal, ia juga memastikan rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

Selanjutnya OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Setelahnya, OJK tinggal menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan berlaku efektif bulan ini.

"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, demutualisasi merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dibolehkan menjadi pemegang saham BEI yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).