Pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini menjadi landasan agar pemindahtanganan aset negara berlangsung transparan, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian.
Tidak semua aset dapat dilelang. BMN hulu migas yang dijual harus masih memiliki nilai ekonomis, tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas, tidak ditetapkan status penggunaannya dan/atau tidak dimanfaatkan, serta tidak mengganggu kelancaran operasional.
Untuk menjaga proses tetap terbuka, PPBMN bersama PHR mendampingi peserta meninjau objek lelang sehari sebelum penawaran disampaikan. Dengan begitu, peserta dapat memperkirakan harga yang akan diajukan.
"Tahapan penjelasan dan peninjauan objek lelang menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai kondisi objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan lelang. Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif, kita memastikan bahwa penjualan BMN hulu migas dapat benar-benar memberikan nilai tambah," tegasnya.