NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gara-gara nekat membawa narkoba. Keduanya juga positif narkoba.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2026). Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul, ini menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Kedua orang yang ditangkap itu berinisial KP dan AS. Polisi menyebut keduanya diduga mau mengantarkan sabu ke salah seorang tahanan.

"Dari Satresnarkoba mengamankan dua orang inisial KP dan AS. Yang berdasarkan pengembangan barang diduga sabu tersebut akan diserahkan kepada RN (status tahanan)," ujarnya.

Polisi lalu melakukan tes urine terhadap kedua pengunjung sidang itu. Keduanya terbukti positif menggunakan sabu.

"Dua orang yang diamankan berdasar hasil cek urine, positif sabu," kata AKBP Wisnu.

Dia mengatakan keduanya masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan. Keduanya membawa sabu seberat 4 gram.

"Sementara proses pengembangan, dari laporan awal barang bukti diduga sabu 4 gram," ujarnya.