NADIKABAR.COM — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun terhadap Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan K terbukti melakukan perbuatan asusila.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," ujar Ketua MKH Noor Edi Yono seperti dikutip dari situs KY, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, N dan K disebut bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada tahun 2021. Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi. Mereka berstatus sebagai duda dan janda.

Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput oleh K menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian bepergian pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel.

Di tempat tersebut, kata MKH, terjadi hubungan seksual di luar pernikahan yang menurut pengakuan N dilakukan dengan paksaan. Setelah kejadian itu, N disebut meminta pertanggungjawaban K. Namun, MKH menyebut K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS yang kemudian dinikahinya pada September 2022.