K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dirinya dan N. Sementara, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memohon agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan terhadap K dengan pertimbangan K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.
Dalam pertimbangan putusan, MKH menilai keterangan K yang menyatakan N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima. MKH menyatakan pengakuan itu bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Adapun hal-hal yang meringankan K meliputi pengakuannya atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan. MKH juga mempertimbangkan masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikap baik selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial.
Sementara, hal yang memberatkan K adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.
"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7," ucap Noor Edi Yono.
Hadir dari MA sebagai anggota dalam sidang MKH tersebut, yaitu Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. Sementara itu, KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.