NADIKABAR.COM — Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Tuanku Tambusai menahan seorang anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran 46,93 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap Kepolisian Daerah Riau di Kota Pekanbaru.
Komandan Pomdam Tuanku Tambusai Kolonel Yudi Wahyudi di Pekanbaru, Selasa, mengatakan prajurit tersebut telah berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Pomdam untuk menjalani proses hukum. Menurutnya tidak ada toleransi terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menegaskan komitmen tersebut merupakan bentuk transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XIX Tuanku Tambusai, dalam menindak prajurit yang terlibat tindak pidana narkotika, sejalan dengan komitmen Panglima TNI.