Sebelumnya, Polda Riau mengungkap peredaran sabu seberat 46,93 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (10/10).
Dari penggeledahan mobil yang digunakan kedua tersangka, polisi menemukan 47 bungkus sabu dengan berat bersih 46.934,16 gram yang disimpan dalam empat tas ransel. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api model Makarov beserta magasin dan amunisi.
Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional dan rencananya diedarkan ke wilayah Riau dan Medan, Sumatera Utara. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.