NADIKABAR.COM — Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Tuanku Tambusai menahan seorang anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran 46,93 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap Kepolisian Daerah Riau di Kota Pekanbaru.

Komandan Pomdam Tuanku Tambusai Kolonel Yudi Wahyudi di Pekanbaru, Selasa, mengatakan prajurit tersebut telah berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Pomdam untuk menjalani proses hukum. Menurutnya tidak ada toleransi terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menegaskan komitmen tersebut merupakan bentuk transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XIX Tuanku Tambusai, dalam menindak prajurit yang terlibat tindak pidana narkotika, sejalan dengan komitmen Panglima TNI.

Kolonel Yudi mengatakan prajurit yang bersangkutan merupakan anggota yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Langkat, Sumatera Utara, dan berada di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan.

Terkait sanksi, ia menyebutkan prajurit tersebut terancam pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia meminta semua pihak tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

"Sesuai ancaman yang berlaku, terancam dipecat, tetapi mari kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap peredaran sabu seberat 46,93 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (10/10).

Dari penggeledahan mobil yang digunakan kedua tersangka, polisi menemukan 47 bungkus sabu dengan berat bersih 46.934,16 gram yang disimpan dalam empat tas ransel. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api model Makarov beserta magasin dan amunisi.

Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional dan rencananya diedarkan ke wilayah Riau dan Medan, Sumatera Utara. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.