N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022. Dalam pembelaannya, K menjelaskan N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.
Saat dijemput, N disebut dalam kondisi basah karena hujan. K mengaku telah menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta agar diantar ke hotel.
K juga menyampaikan dirinya kemudian dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.
Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Dia juga mengklaim dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. K mengaku mengikuti arahan atasannya.
Dalam sidang MKH, K juga menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya yang berinisial NMS. Namun, keterangan kedua saksi tersebut dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.