Dalam buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunnah karya Abdul Wahid dijelaskan dasar hukum puasa adalah wajib untuk dilakukan ketika sudah diniatkan. Adapun niat nazar diucapkan ketika perkara yang diinginkan belum terjadi.
Ketika perkara yang diinginkan telah Allah SWT kabulkan, maka wajib menjalankan puasanya. Jika puasa tidak dilakukan akan mendapatkan dosa. Mengacu sumber sebelumnya, berikut rincian hukum berkaitan dengan pelaksanaan nazar:
Meskipun menepati nazar hukumnya wajib, mayoritas ulama menilai bahwa hukum asal memulai atau mengucapkannya adalah tidak dianjurkan. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang nazar melalui sabdanya, "Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan." (HR Bukhari dan Muslim)
Nazar sah dan wajib dilaksanakan apabila perkara yang dinazarkan adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, seperti bernazar salat sunnah, bersedekah, atau berpuasa. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya." (HR Bukhari dan Muslim)
Suatu nazar dianggap tidak sah dan dilarang keras untuk dilaksanakan apabila perkara yang dinazarkan berisi perbuatan maksiat, seperti minum khamar, membunuh, meninggalkan orang tua, menyakiti kedua orang tua, nazar kepada kubur, nazar kepada pelaku maksiat. Rasulullah SAW bersabda, "Dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR Bukhari)
Apabila seseorang telanjur mengucapkan nazar maksiat, ia tidak boleh menunaikan nazar tersebut, dan tidak wajib membayar kafarat. Namun, ada sebagian pendapat lain yang mewajibkan membayar kafarat sebagai hukuman baginya.