NADIKABAR.COM — Dalam ajaran Islam, bernazar merupakan salah satu bentuk komitmen atau janji seorang hamba kepada Allah SWT untuk melakukan suatu amalan ibadah tertentu apabila keinginan atau hajatnya terkabul. Salah satu amalan yang paling sering dinazarkan oleh masyarakat adalah menunaikan ibadah puasa.

Pelaksanaan puasa nazar sama seperti puasa lainnya. Hanya saja ada perbedaan dalam niatnya.

Lantas, bagaimana lafaz niat puasa nazar? Apa definisi nazar menurut fikih? serta kapan suatu nazar dianggap sah atau tidak sah menurut syariat?

Mengutip ulasan dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri untuk melakukan suatu amalan ibadah qurbah (perbuatan mendekatkan diri kepada Allah) yang pada asalnya tidak diwajibkan oleh syariat dengan mengucapkan kalimat yang menunjukkan hal itu.

Nazar menjadi tidak sah apabila diucapkan oleh orang yang belum baligh, tidak berakal, tidak bebas berkehendak (budak). Ketika seseorang mengucapkan nazar untuk berpuasa apabila mendapatkan suatu nikmat atau terhindar dari musibah, maka puasa yang tadinya berhukum sunnah atau mubah otomatis berubah menjadi wajib untuk ditunaikan oleh orang tersebut.

Perihal nazar ini telah Allah SWT ajarkan sejak lama. Seperti salah satu kisah dalam Surah Maryam ayat 26 tentang perintah Maryam untuk bernazar:

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚ فَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّاۚ

Artinya: "Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, 'Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini."

Merujuk pada buku Tak Henti Engkau Berlari Dikejar Rezeki karya Taufiq, pada dasarnya, pelaksanaan puasa nazar sama dengan puasa lainnya. Yang membedakan adalah adanya niat untuk memenuhi janji atau ikrar puasa yang telah dijanjikan sebelumnya.

Berikut lafaz bacaan niat puasa nazar:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذْرِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauman-nadzri lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat puasa nazar karena Allah Ta'ala."

Saat melakukan puasa nazar, ada berbagai faedah yang didapat selain daripada memenuhi janji kepada Allah SWT. Seseorang yang melakukan puasa nazar akan menumbuhkan sikap bersyukur kepada Allah SWT karena telah mendapatkan nikmat atas apa yang sebelumnya sudah diikhtiarkan.

Dalam buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunnah karya Abdul Wahid dijelaskan dasar hukum puasa adalah wajib untuk dilakukan ketika sudah diniatkan. Adapun niat nazar diucapkan ketika perkara yang diinginkan belum terjadi.

Ketika perkara yang diinginkan telah Allah SWT kabulkan, maka wajib menjalankan puasanya. Jika puasa tidak dilakukan akan mendapatkan dosa. Mengacu sumber sebelumnya, berikut rincian hukum berkaitan dengan pelaksanaan nazar:

Meskipun menepati nazar hukumnya wajib, mayoritas ulama menilai bahwa hukum asal memulai atau mengucapkannya adalah tidak dianjurkan. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang nazar melalui sabdanya, "Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan." (HR Bukhari dan Muslim)

Nazar sah dan wajib dilaksanakan apabila perkara yang dinazarkan adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, seperti bernazar salat sunnah, bersedekah, atau berpuasa. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya." (HR Bukhari dan Muslim)

Suatu nazar dianggap tidak sah dan dilarang keras untuk dilaksanakan apabila perkara yang dinazarkan berisi perbuatan maksiat, seperti minum khamar, membunuh, meninggalkan orang tua, menyakiti kedua orang tua, nazar kepada kubur, nazar kepada pelaku maksiat. Rasulullah SAW bersabda, "Dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR Bukhari)

Apabila seseorang telanjur mengucapkan nazar maksiat, ia tidak boleh menunaikan nazar tersebut, dan tidak wajib membayar kafarat. Namun, ada sebagian pendapat lain yang mewajibkan membayar kafarat sebagai hukuman baginya.