Ketua Komite Nobel John Hassler menyimpulkan bahwa dengan kontribusi keduanya, dunia lebih siap menghadapi guncangan ekonomi seperti krisis energi atau perubahan mendadak dalam konsumsi rumah tangga.

Pendekatan pembangunan keluarga di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014.

Regulasi ini mengamanatkan delapan fungsi keluarga sebagai kerangka operasional: fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.

Menteri Wihaji menjelaskan bahwa pembangunan keluarga melibatkan seluruh siklus kehidupan, mulai dari periode pranikah, kehamilan, pengasuhan anak, usia produktif, hingga lanjut usia.