NADIKABAR.COM — Royal Swedish Academy of Sciences menganugerahkan Nobel Ekonomi 2026 kepada Robert E Hall (Stanford University) dan Michael Woodford (Columbia University) atas "fondasi mikroekonomi dari stabilisasi makroekonomi".
Penghargaan itu menyoroti bagaimana keputusan individu rumah tangga dan perusahaan menjadi dasar bagi stabilitas ekonomi secara agregat.
Di Indonesia, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji secara konsisten menegaskan posisi strategis keluarga dalam pembangunan bangsa.
"Keluarga adalah unit terkecil dalam membangun sebuah negara, maka kita mulai dari yang sederhana," kata Wihaji.
Dua perspektif ini, teori ekonomi Nobel dan kebijakan pembangunan keluarga, bertemu pada satu titik: Ekonomi tidak dimulai dari bank sentral, melainkan dari rumah tangga.
Robert E Hall dikenal melalui teorinya tentang konsumsi yang mengikuti pola random walk.
Dalam makalahnya yang diterbitkan oleh NBER, Hall menunjukkan bahwa dengan ekspektasi rasional dan asumsi suku bunga riil yang konstan, konsumsi seharusnya berkembang sebagai random walk.
Artinya, pengeluaran rumah tangga saat ini sangat bergantung pada ekspektasi pendapatan jangka panjang, bukan semata-mata pada pendapatan hari ini. Hanya kejutan tak terduga yang benar-benar mengubah perilaku belanja.
Michael Woodford, melalui karyanya Interest and Prices: Foundations of a Theory of Monetary Policy (2003), mengintegrasikan mikroekonomi dan makroekonomi melalui model matematis yang ketat. Buku ini dianggap sebagai biblia modern kebijakan moneter dan menjelaskan bagaimana keputusan individual perusahaan serta rumah tangga mempengaruhi output dan lapangan kerja secara agregat.
Ketua Komite Nobel John Hassler menyimpulkan bahwa dengan kontribusi keduanya, dunia lebih siap menghadapi guncangan ekonomi seperti krisis energi atau perubahan mendadak dalam konsumsi rumah tangga.
Pendekatan pembangunan keluarga di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014.
Regulasi ini mengamanatkan delapan fungsi keluarga sebagai kerangka operasional: fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.
Menteri Wihaji menjelaskan bahwa pembangunan keluarga melibatkan seluruh siklus kehidupan, mulai dari periode pranikah, kehamilan, pengasuhan anak, usia produktif, hingga lanjut usia.