NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendorong percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan mengutamakan kedaulatan anggota, pelayanan kebutuhan masyarakat serta tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan koperasi yang didukung investasi negara dapat mendorong ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Nurdin dalam keterangan.di Jakarta, Senin mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat operasionalisasi 15.000 KDKMP secara serentak pada 15 Oktober 2026.
Ia menyebut percepatan tersebut perlu diikuti kesiapan pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas agar koperasi dapat beroperasi secara efektif dan produktif.
Nurdin memaparkan negara mengalokasikan Rp34,57 triliun per tahun selama enam tahun melalui pemotongan dana desa untuk pembangunan gerai dan fasilitas pendukung, termasuk kendaraan operasional.
Selain itu, anggaran APBN sebesar Rp7,5 triliun hingga Rp8,5 triliun per tahun dialokasikan untuk membiayai gaji sekitar 80.000 manajer profesional.
Dengan alokasi lebih dari Rp40 triliun per tahun, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan percepatan operasionalisasi koperasi.
Berdasarkan data yang disampaikan Nurdin, sebanyak 83.000 badan hukum KDKMP telah terbentuk. Dari target 35.000 koperasi yang diproyeksikan beroperasi pada 2026, sebanyak 29.000 gerai fisik dilaporkan telah rampung sepenuhnya.
Selain itu, sebanyak 28.626 manajer telah mengikuti pelatihan resmi dan 26.911 di antaranya telah menandatangani kontrak kerja. Para manajer tersebut dipersiapkan untuk bertugas dengan standar gaji Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan.
Di Jawa Tengah, ia menyebut 28.309 gerai fisik telah selesai dibangun, sedangkan 5.427 unit KDKMP telah beroperasi dan terintegrasi secara digital melalui aplikasi SIMKOPDES.
Untuk menjaga keberlanjutan program, Nurdin mengingatkan lima hal yang perlu diperhatikan, yakni menjaga kedaulatan anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT), memprioritaskan kebutuhan riil warga, menghindari tumpang tindih dengan usaha lokal, menjamin transparansi pengelolaan anggaran, serta melibatkan pemuda dan mengoptimalkan sumber daya setempat.
"KDKMP tidak boleh dijadikan sekadar perpanjangan tangan korporasi kaku, melainkan menjadi wadah penguat ekonomi rakyat," ujar Nurdin.
Ia juga meminta pengurus koperasi, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara memanfaatkan fasilitas serta ekosistem bisnis yang telah disiapkan untuk mempercepat operasionalisasi KDKMP.
Komisi VI DPR RI, lanjutnya, akan mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan agar koperasi berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan operasionalisasi KDKMP tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi berlanjut pada pengelolaan usaha yang berkelanjutan, partisipasi anggota, dan penguatan ekonomi lokal.