"PAEI mencermati konsultasi MSCI yang berlangsung hingga 30 April 2027 dan siap menyampaikan masukan secara konstruktif. Konsultasi ini adalah ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan bukti hasil reformasi," jelas PAEI dalam keterangannya.

Kedua, PAEI mendukung dan meminta regulator konsistensi untuk melakukan penindakan praktik coordinated trading. BEI dianggap telah memperluas pengawasan perdagangan saham dengan memantau tidak hanya volatilitas harga, tetapi juga pola transaksi dan price impact ratio.

OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif sekitar Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN atas manipulasi perdagangan dan penjatahan saham IPO yang tidak transparan, serta tengah mendalami indikasi awal pada 31 dari 61 saham HSC.

Namun begitu, PAEI mendorong agar hasil penegakan hukum dipublikasikan secara berkala dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Kemudian dilakukan analisis keterkaitan antar-akun dan antar-broker berbasis SID dan UBO terus diperkuat.

PAEI juga meminta transparansi penjatahan saham IPO ditingkatkan. Selanjutnya PAEI meminta proses dari indikasi hingga putusan dipercepat dengan tetap menjaga due process.

Ketiga, PAEI meminta pengembangan HSC menjadi Investability Adjustment Factor yang berbasis aturan, menggunakan data terpublikasi mencakup actual tradable float, konsentrasi kepemilikan, dan likuiditas, yang diterapkan bertahap dan disertai penyesuaian divisor.

Adapun hingga 13 Oktober 2026, diketahui terdapat 80 saham dalam daftar HSC. Pada September 2026, ada sebanyak 63 saham HSC mewakili sekitar 28,8% kapitalisasi pasar, namun hanya sekitar 5% dari nilai transaksi.