Dalam kegiatan pemasaran, Aurora Asset Management juga terbukti menggunakan tenaga pemasar atau tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Penggunaan tenaga referral tersebut juga tidak didasari perjanjian tertulis.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada pemegang saham Aurora Asset Management, Piter Rasiman, berupa larangan menjadi dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun.

OJK pun menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 610 juta kepada Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra. Ia juga dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran reksa dana selesai.

Denda serupa juga dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management, Manuel Manahan Maleaki, sebesar Rp 610 juta. Manuel juga dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah pembubaran reksa dana rampung.

Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management

OJK juga memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas PT Pratama Capital Assets Management. Ketetapan tersebut diberikan pada 14 Oktober 2026 kemarin.

"Terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Pratama Capital Assets Management," jelasnya.

Pratama Capital terbukti melanggengkan praktik rangkap jabatan oleh sejumlah pejabat perusahaan. Direktur Utama perusahaan diketahui merangkap sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset. Selain itu, terdapat rangkap jabatan pada fungsi manajemen kepatuhan, risiko, dan audit internal dengan tim pengelola investasi.