Pratama Capital juga terbukti tidak memperbarui dan melaksanakan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, Pratama Capital tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019 dan baru mengajukan calon Komisaris Independen kepada OJK pada 25 Agustus 2023.
Dalam pengelolaan reksa dana, Pratama Capital juga tidak melepas efek yang dimiliki pihak terafiliasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan serta membiarkan komposisi saham PT Jababeka Tbk (KIJA) pada sejumlah produk reksa dana melebihi batas 10% dari nilai aktiva bersih.
OJK juga menemukan praktik pengelolaan investasi yang tidak dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah. Hal itu tercermin dari tidak memadainya dokumentasi atau kertas kerja dan keputusan investasi yang tidak didasarkan pada pertimbangan rasional.
Selain itu, Pratama Capital juga tidak melakukan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek (PPE). Bahkan, eksekusi transaksi efek melalui satu PPE melebihi 30% dari total nilai transaksi selama 2023 dan 2024.
Pelanggaran lainnya mencakup pengelolaan reksa dana syariah tanpa Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tidak menerapkan prinsip syariah di pasar modal sesuai ketentuan. Perusahaan juga tercatat terlambat menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan untuk periode 2026.
OJK pun meminta Pratama Capital membubarkan 15 produk reksa dana, yakni Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Gemilang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, Pratama Dana Campuran, Pratama Dana Saham Unggulan, Pratama Dana Dinamis Saham, Pratama Saham, Pratama Investa Mandiri Saham, Pratama Syariah, Pratama Pendapatan Tetap, Pratama Dana Maksimum Saham, Pratama Dana Optimum Saham, dan Dana Pratama Ekuitas.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga petinggi Pratama Capital. Pertama sanksi untuk Direktur Utama perusahaan, Iwan Margana, berupa pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan larangan menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama lima tahun.
Sementara dua direktur lainnya adalah Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, yang masing-masing dikenai sanksi pencabutan izin WMI dan larangan menduduki jabatan sebagai dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama dua tahun.