NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mengenakan sanksi baru terkait dugaan pelanggaran transaksi pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memastikan proses pengawasan dan pendalaman kasus tidak berhenti usai pengenaan denda tersebut. Ia menyampaikan bahwa temuan awal yang berujung pada sanksi administratif itu masih terus dikembangkan oleh tim pengawas pasar modal.

"Kita pasti ngelihat kalau satu kasus kan tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut ya, apakah ada yang lain. Kalau kemarin dengan informasi yang kita miliki, kita menggunakan sanksi yang kemarin Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN," ujar Friderica saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Friderica membeberkan bahwa jajaran pengawasan pasar modal OJK saat ini sedang menggodok berbagai potensi pelanggaran lain yang melibatkan indikasi transaksi terkoordinasi (coordinated trading).

"Sebenarnya saya sampaikan kalau untuk kasus-kasus lain kita terus sedang lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan nggak bisa sampaikan. Ini di tempatnya Pak Hasan dan juga di teman-teman yang pengawas pasar modal, kita sedang godok," jelasnya.

Ia menegaskan setiap penjatuhan sanksi tambahan membutuhkan ketelitian dan dasar hukum yang matang.