Menurutnya, pihak regulator tidak ingin terburu-buru tanpa pembuktian yang kuat, mengingat kompleksitas jaringan transaksi yang melibatkan banyak pihak, entitas sekuritas, hingga badan hukum asing.

"Kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi. Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," tegas Friderica.

Ia juga meluruskan bahwa penindakan yang dilakukan OJK menyasar para oknum atau pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran transaksi, bukan kepada entitas emitennya secara langsung.

"Bukan (untuk emiten). Untuk pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran umum saham DSSA, BREN, dan CUANΒ berupa denda senilai total Rp2,1 triliun.