NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026. Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Erwin menjelaskan Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98%) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang dari 5%.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.