Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut, OJK menjelaskan seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Tak hanya itu, OJK meminta PT BPR Citra Bersada Abadi untuk melakukan penyelesaian hak dan kewajiban yang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.