Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mencakup;

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi