Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
OJK Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura, Likuidasi Sedang Berjalan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Saat ini, proses likuidasi sedang berjalan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain kedua perusahaan itu, Agusman menegaskan masih ada beberapa perusahaan modal ventura (PMV) yang dalam pengawasan khusus.
"Pada September 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Selain itu, saat ini masih terdapat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berada dalam Pengawasan Khusus," terang Agusman.
Agusman juga mengingatkan kepada PMV agar memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta menjaga kondisi keuangan dan kualitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.