Selain kedua perusahaan itu, Agusman menegaskan masih ada beberapa perusahaan modal ventura (PMV) yang dalam pengawasan khusus.

"Pada September 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Selain itu, saat ini masih terdapat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berada dalam Pengawasan Khusus," terang Agusman.

Agusman juga mengingatkan kepada PMV agar memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta menjaga kondisi keuangan dan kualitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.