Ia menyampaikan, pengembangan sektor pergaraman juga diarahkan pada pembentukan ekosistem usaha yang menghubungkan petambak, lembaga pembiayaan, dan pembeli, sehingga peningkatan produksi dapat disertai peluang penjualan yang lebih luas.

“Kami optimis pendampingan setelah kegiatan temu usaha dapat membantu petambak meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi kebutuhan pasar, termasuk permintaan industri yang membutuhkan garam dengan standar kualitas tertentu,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon, menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi sekitar 1.005 petambak garam sekaligus mendukung keberlanjutan usaha penggaraman di wilayah pesisir kabupaten tersebut.

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengatakan, daerahnya memiliki garis pantai sepanjang 79,23 kilometer yang mencakup delapan kecamatan dan 36 desa, sehingga pengembangan usaha penggaraman berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat juga memproyeksikan produksi garam rakyat di daerah tersebut tahun ini dapat mencapai sekitar 76 ribu ton karena didukung musim kemarau yang panjang.