NADIKABAR.COM — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, memfasilitasi kemitraan antara petambak garam dan pelaku industri untuk memperluas penyerapan produksi sekaligus membuka akses pembiayaan bagi usaha penggaraman di Kabupaten Cirebon.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib saat dihubungi di Cirebon, Jumat, mengatakan pengembangan sektor tersebut memerlukan keterlibatan perbankan, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar peningkatan produksi diikuti kepastian pasar.
Menurut dia, kebutuhan garam dalam negeri menjadi peluang bagi petambak lokal untuk memperluas skala usaha, terutama dengan menjalin kerja sama bersama industri yang membutuhkan pasokan dalam jumlah besar.
“Upaya tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang dijalankan OJK dengan mengoptimalkan potensi unggulan lokal, termasuk sektor pergaraman yang masih berpeluang dikembangkan dari sisi produktivitas, pembiayaan, dan pemasaran,” katanya.
Ia menuturkan OJK Cirebon telah memfasilitasi diskusi kelompok terarah dan temu usaha untuk membuka akses keuangan bagi pelaku usaha penggaraman yang diikuti sekitar 40 hingga 50 petambak, serta pengusaha penyerap hasil produksi
“Forum tersebut mempertemukan petambak dengan lembaga jasa keuangan, sekaligus membuka peluang kemitraan agar produksi garam dapat diserap pembeli secara berkelanjutan,” katanya.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas usaha memerlukan dukungan yang saling terhubung, mulai dari pembiayaan, teknologi produksi, pengolahan, peningkatan kualitas garam, hingga perluasan jaringan pemasaran.
“Selain akses modal, pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian karena masa panen garam berkisar 15 hingga 30 hari. Petambak perlu mengatur pendapatan hasil panen untuk kebutuhan rumah tangga dan modal produksi berikutnya,” katanya.
OJK Cirebon, kata dia, turut mencermati kendala pembiayaan yang dialami sebagian petambak, termasuk catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat mempengaruhi penilaian bank terhadap pengajuan pinjaman.
Agus mengatakan edukasi keuangan diperlukan agar pelaku usaha memahami pentingnya memenuhi kewajiban kredit dan menjaga riwayat pembiayaan, sehingga pembaruan informasi SLIK setelah pelunasan mengikuti proses pelaporan oleh lembaga jasa keuangan terkait.
“Melalui koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon, OJK berupaya memastikan dukungan lembaga keuangan dapat disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan petambak,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pengembangan sektor pergaraman juga diarahkan pada pembentukan ekosistem usaha yang menghubungkan petambak, lembaga pembiayaan, dan pembeli, sehingga peningkatan produksi dapat disertai peluang penjualan yang lebih luas.
“Kami optimis pendampingan setelah kegiatan temu usaha dapat membantu petambak meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi kebutuhan pasar, termasuk permintaan industri yang membutuhkan garam dengan standar kualitas tertentu,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon, menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi sekitar 1.005 petambak garam sekaligus mendukung keberlanjutan usaha penggaraman di wilayah pesisir kabupaten tersebut.
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengatakan, daerahnya memiliki garis pantai sepanjang 79,23 kilometer yang mencakup delapan kecamatan dan 36 desa, sehingga pengembangan usaha penggaraman berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat juga memproyeksikan produksi garam rakyat di daerah tersebut tahun ini dapat mencapai sekitar 76 ribu ton karena didukung musim kemarau yang panjang.